KAIMANA,VK – Saat ini pengembangan landasan pacu bandara Utarom Kaimana terus dilaksanakan. Untuk menghindari hal-hal yang tidak dinginkan bersama, maka pada bulan April 2023, pihak pelaksana unit bandar udara Utarom memohon kepada Kejaksaan Negeri Kaimana untuk melakukan pendampingan pekerjaan pengembangan landasan pacu tersebut.
Hal ini dijelaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Anton Markus Londa, SH,MH melalui Kasie Intel-nya, Adhi Satyo Wicaksono, SH ketika dikonfirmasi di Kaimana, Selasa (10/10).
“Berdasarkan permohonan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana memerintahkan kepada seksi perdata dan tata usaha Negara, untuk menyusun telaah, apakah kantor unit pelaksana bandar Utarom Kaimana ini berhak untuk mendapatkan bantuan hukum dari Kejaksaan Negeri kaimana atau tidak. Setelah dilakukan telaah, didapatkan hasil bahwa, karena kantor unit pelayanan Bandar Utarom ini dibawah Kementerian Perhubungan RI, jadi sebagai perwakilan pemerintah pusat di Kaimana, jaksa pengacara Negara di Kejaksaan Negeri Kaimana, bisa memeberikan bantuan hukum melalui pendampingan atas pekerjaan pengembangan Bandar Udara Utarom ini,” ungkap Adhi.
Berangkat dari hal tersebut, maka ditunjuklah beberapa Jaksa Pengacara Negara untuk melakukan pendampingan hukum atas pekerjaan tersebut sejak bulan Mei 2023 hingga saat ini.
“Pendampingan hukum disini, bukan berarti kami ikut menentukan kebijakan-kebijakan teknis, akan tetapi kami Jaksa Pengacara Negara memberikan batasan bahwasannya, pendampingan itu hanya terkait aspek hukum dari pekerjaan yang dimohonkan. Dan kita juga mempunyai kewenangan untuk mengintervensi teknis pekerjaan seperti menentukan bahan-bahan yang digunakan dan lain sebagainya. Kami hanya memberikan saran kepada teman-teman PPK dalam hal ini kantor unit pelayanan Bandara Utarom Kaimana bahwa, bahan-bahan yang dipilih oleh kontraktor atau pelaksana ini adalah sesuai dengan kontrak yang telah disepakati antara PPK dan pelaksana. Dan tentunya harus sepengetahuan juga oleh pengawas. Dan pendampingan kami bukan melakukan pendampingan dari pihak pelaskana ataupun konsultan pengawa, tetapi kami melakukan pendampingan kepada Kantor Unit Pelaksana Bandar Udara Utarom Kaimana,” jelasnya.
Oleh karenanya, sampai saat ini pengembangan bandar Udara Utarom Kaimana terus dilakukan dengan menelan anggaran kurang lebih Rp. 45 Miliar, dan terus diawasi dan didampingi oleh Kejaksaan Negeri Kaimana melalui beberapa Jaksa Pengacara Negara-nya. (edo)