Ini Ketegasan Kajari Kaimana soal Restorative Justice

KAIMANA,VK –Restorative Justice merupakan salah satu pendekatan dalam sistem peradilan pidana yang berfokus pada pemulihan, rekonsiliasi, dan restorasi hubungan yang rusak akibat tindakan kriminal, dengan prinsip utama adalah menggeser fokus dari hukuman dan pembalasan semata kepada penyelesaian masalah dan pemulihan.

Di Kabupaten Kaimana, khususnya pada Kejaksaan Negeri Kaimana, sudah ada beberapa kasus yang berhasil di Restorative Justice (RJ-kan). Beberapa waktu yang lalu, Kejaksaan Negeri Kaimana berhasil meng RJ-kan satu kasus KDRT yang menimpa RAH dan SW dengan melanggar tindak pidana pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Berdasarkan penyelesaian kasus secara RJ tersebut, maka Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana Anton Markus Londa, SH,MH ketika dikonfirmasi belum lama ini mengatakan bahwa, tidak semua kasus pidana bisa di Restorative Justice-kan. “Untuk Restorataive Justice ini memang sudah diatur secara jelas di dalam peraturan Jaksa Agung. Sehingga kategori kasus yang bisa di RJ-kan pun harus merujuk ke peraturan tersebut. Tidak semua kasus bisa di RJ-kan,” ungkapnya.

Kajari Anton juga menjelaskan bahwa syarat sebuah kasus bisa di RJ adalah kesediaan semua pihak yang terlibat dalam suatu kasus, rasa aman dan bebas paksaan, prosedur yang adil dan transparan, pembimbing yang terlatih, fokus pada pertanggungjawaban dan pemulihan, perlindungan hak korban, penangangan kasus tertentu, kerjasama dengan sistem peradilan pidana konvensional.

Oleh karena itu, dirinya menghimbau kepada seluruh masyarakat Kaimana agar sebisa mungkin menghindari melakukan tindak pidana. Untuk menjemput bola, maka dua program sadar hukum telah, sedang dan terus dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kaimana yaitu program Jaksa Masuk Sekolah dan Program PACE JJ yang sudah dilounching beberapa waktu yang lalu.

“Kami sudah masuk ke sekolah-sekolah dengan program jaksa masuk sekolah. Program berikutnya yang juga sedang kami lakukan adalah PACE JJ. Inilah ruang yang kami sediakan untuk masyarakat, manakalah masyarakat membutuhkan pendampingan hukum. Di program PACE JJ, seluruh masyarakat diberikan kesempatan untuk berkonsultasi dengan kami. Kami berharap dengan program-program seperti ini, bisa meningkatkan sadar hukum masyarakat, dengan harapan bahwa, ketika masyarakat sudah mengetahui dan memahami hukum, maka mereka bisa menghindari tindakan-tindakan, yang mungkin bisa membawa mereka ke jalur hukum,” pungkasnya. (edo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!