KAIMANA,VK – Beberapa waktu yang lalu, Kejaksaan Negeri Kaimana telah menaikan status penanganan perkara dugaan penyalahgunaan dana desa di Kaimana, yang berpotensi merugikan negara kurang lebih Rp. 1 Miliar, dari penyelidikan ke penyidikan.
Sejak tanggal 18 September yang lalu hingga hari ini, kurang lebih sudah ada 8 saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangannya. Delapan orang saksi ini berasal dari beberapa instansi teknis terkait yang berhubungan langsung dengan pengelolaan dana desa.
Hal ini dijelaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana Anton Markus Londa, SH,MH melalui Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kaimana, Adhy Satya Wicaksono,SH, saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya, Senin (9/10).
Kasus dugaan penyalahgunaan dana desa sebesar kurang lebih Rp.1 Miliar ini merupakan akumulasi penyalahgunaan yang dilakukan dari tahun 2018 hingga tahun 2022.
Kajari Anton Markus Londa,SH,MH juga mengatakan bahwa, sejak kasus ini ditangani dan masih dalam proses penyelidikan, kurang lebih sudah ada 30-an orang yang dimintai keterangannya.
Kajari Anton berharap agar, kasus ini bisa diselesaikan dalam sisa tahun anggaran 2023 ini. “Mudah-mudahan dengan meningkatkan status penanganan kasus ini, tiga bulan kedepan ini sudah ada titik terang, dan sudah ditemukan tersangka atau siapa yang paling betanggung jawab dengan kasus ini,” pungkasnya.
Menurut Kajari Anton, pemeriksaan saksi-saksi ini untuk segera dapat menentukan peran masing-masing pihak, apakah sebagai saksi ataupun mengarah ke arah peran sebagai tersangka. (edo)