KAIMANA,VK – Pengelolaan Pusat Jajanan Kuliner dan Food Court Kabupaten Kaimana, juga disoroti oleh DPRD Kabupaten Kaimana melalui Fraksi Golkar yang disampaikan dalam pandangan umum fraksi dalam paripurna APBD Perubahan 2023 di ruang sidang DPRD Kaimana, (29/9).
Menanggapi pandangan fraksi Golkar dalam pandangan umumnya, Bupati Kaimana menjelaskan dalam jawaban bupati bahwa, pengelolaan Pusat Jajanan Kuliner (Pujasera) saat ini dikelolah oleh Organisasi Pemuda Karang Taruna dengan pertimbangan memberdayakan organisasi mitra pemerintah dalam mengelolah salah satu asset pemerintah.
Menurut Bupati, hal ini dilakukan agar pengelolaan Pujasera dapat dikelolah dengan manajemen dan konsep yang lebih professional, sehingga berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sector perdagangan dan berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan bagi para pelaku usaha yang ada di pusat jajanan kuliner.
“Jumlah pendapatan sewa yang disetor oleh Gabungan Organiasai Wanita (GOW) sampai saat ini belum ada setoran. Terkait pendapatan sewa yang telah disetor oleh karang taruna sejak pemindahtanganan pengelolaan Pujasera dari GOW juga belum ada setoran,” ungkap Bupati dalam jawaban bupati Kaimana yang dibacakan oleh Wakil Bupati Kaimana, Hasbulla Furuada dalam ruang sidang.
Mendengar jawaban bupati ini, maka Fraksi Partai Golkar dalam pandangan akhirnya, menyampaikan closing statmen terkait Pujasera. “Mencermati jawaban Bupati Kaiman terkait pengelolaan Pujasera, dapat kami sampaikan bahwa Fraksi Partai Golongan Karya telah mengingatkan Pemerintah Daerah untuk melakukan perbaikan pengelolaan Pujasera dan Food Court melalu pandangan umum fraksi Golkar pada saat pembahasan persetujuan,” ungkap Sunny Syamsu dalam pandangan akhir Fraksi Golkar.
Menurut Fraksi Golkar, Penetapan dan pengesahan APBD Induk Tahun Anggaran 2023, hal tersebut juga telah menjadi temuan BPK RI Perwakilan Manokwari Tahun 2022, sebagaimana LHP BPK RI Nomor : 31.A/LHP-XIX.MAN/05/2023 tanggal 10 Mei 2023 dan surat pengantar LHP BPK RI Nomor:373/S/VIII/05/2023 tanggal 16 Mei 2023 dan rekomendasi DPRD atas temuan BPK RI tersebut Nomor:12/KPTS/DPRD-KMN/2023.
Menurut Fraksi Golkar, Surat pengantar rekomendasi DPRD Nomor:170/58/DPRD/2023 tanggal 7 Juni 2023, yang hingga kini terkesan tidak mendapat respon dan tidak ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah, sehingga terkesan terjadi pembiaran, karena uang sewa lapak yang diterima dari para pedagang UKM yang menempati lapak di Pujasera, tidak disetor ke kas daerah tetapi disetor ke rekening pribadi pengelola.
“Hal ini jika dibiarkan terus menerus seperti ini, maka dikuatirkan akan menjadi objek pemeriksaan oleh aparat penegak hukum karena dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan dalam memanfaatkan asset pemerintah daerah untuk memperkaya orang lain,” ungkap Sunny.
Oleh karena itu, Fraksi Golkar dalam pandangan akhirnya, menyarankan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana untuk sesegera mungkin mengambil tindakan yang diperlukan untuk membenahi pengelolaan Pujasera tersebut, dengan melakukan negosiasi harga dan melakukan perikatan dengan Organisasai Pemuda Karang Taruna, serta melakukan perhitungan dengan Gabungan Organisasi Wanita (GOW) untuk menyetorkan bagian pendapatan yang menjadi hak Pemerintah Daerah dan dicatat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). (edo)