KAIMANA,VK – Dalam rangka tertib adminsitrasi dan juga sebagai bentuk tanggung jawab terhadap dana hibah dan bansos yang sudah diterima, maka Bagian Kesejahteraan Setda Kabupaten Kaimana meminta kepada seluruh penerima hibah bansos tahun anggaran 2023, untuk segera menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ).
Hal ini ditegaskan Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Kaimana, Kosmas Sarkol, S.Pd,M.Hum ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya belum lama ini.
Menurutnya, saat ini pihaknya juga sudah melayangkan surat pemeberitahuan kepada seluruh penerima hibah bansos tahun 2023 untuk menyampaikan laporan pertanggungjawabannya masing-masing.
“Sesuai Peraturan Bupati Kaimana Nomor 22 A Tahun 2021 tentang pedoman pemberian bantuan hibah dan bansos yang bersumber dari APBD Kabupaten Kaimana melalui Sekretariat Daerah Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat (KESRA), maka wajib hukumnya bagi penerima hibah bansos untuk menyampaikan laporang penggunaan anggaran yang sudah diterimanya,” ungkapnya.
Sarkol juga mengatakan bahwa pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk memberikan perhatian kepada masyarakat, melalui dana hibah dan bantuan sosial, tetapi penerima juga mempunyai tanggung jawab untuk bisa membuatkan laporan pertanggung jawabannya.
“Bagi penerima bantuan baik hibah maupun bansos, agar segera menyampaikan laporannya. Kemarin didalam surat kami sudah sampaikan deadline penyampaian laporan bagi penerima bantuan yaitu paling lambat tanggal 30 September ini. Untuk itu kami berharap agar yang sudah menerima bantuan dari pemerintah dapat segera menyampaikan laporannya,” ujarnya.
Sarkol juga menegaskan bahwa, bagi penerima hibah dan bansos yang terlambat atau bahkan tidak menyampaikan laporan pertanggungjawabannya, maka akan diberikan sanksi tegas. “Untuk upaya tegasnya, pasti menemuh jalur hukum, kalau penerima tidak mau menyampaikan laporannya. Penyampaian LPJ ini juga akan menjadi catatan kami di Kesra untuk pemberian bantuan kedepannya. Bagi penerima yang tidak mau menyampaikan laporan, maka sudah pasti akan kami usulkan untuk di black list dari penerima bantuan. Untuk itu, kami berharap kepada seluruh penerima bantuan baik hibah maupun bantuan sosial tahun 2023 ini, untuk menyampaikan laporannya segera,” pungkasnya.
Sementara itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana terus memberikan perhatian kepada seluruh masyarakat Kaimana melalui pos anggaran bantuan sosial maupun hibah. Untuk tahun 2023 ini, total dana yang dialokasikan untuk hibah dan bantuan sosial kemasyarakatan dianggarkan sebesar kurang lebih Rp. 14 Miliar. (edo)