Budpar Kaimana Sosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang RIPPARKAB Kaimana Tahun 2022-2025

KAIMANA,VK – Bertempat di Grand Papua Hotel, Senin (4/9) pemeritah Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana, melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata melaksanakan Diskusi Panel, untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah di Bidang Pariwisata yang menghadirkan 2 (dua) orang Panelis yaitu Silvia,S.Pd., M.Par, selaku Ketua Tim penyusunan RIPPARKAB Kaimana dan Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Masyarakat, SDM dan Perekonomian Setda Kaimana Bapak Usman Fenetiruma, S.Pd., M.M.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Kaimana menyampaikan kepada lintas OPD, Ketua Dewan Adat, Perwakilan Suku, industri pariwisata, masyarakat serta stakeholder terkait lainnya bahwa, keberadaan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kaimana telah disahkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 1 Tahun 2023.

Dokumen ini merupakan pedoman dan acuan utama dalam perencanaan dan pembangunan kepariwisataan di Kabupaten Kaimana. Bahwa semangat utama dari Dokumen RIPPARKAB Kaimana ini untuk mendorong Pembangunan Pariwisata yang Berkelanjutan di wilayah Kaimana dengan mengangkat potensi wisata yang beragam dan bernilai tinggi yang tetap memperhatikan kaidah -kaidah kearifan lokal.

Beberapa hal penting yang harus dicermati dalam pembangunan kepariwisataan yang termuat dalam Peraturan Daerah ini adalah terkait penekanan “Perlindungan Lingkungan dan Budaya” yang bermakna bahwa , dalam pembangunan pariwisata, menjadi suatu keharusan untuk tetap menjaga keberlanjutan lingkungan alam dan budaya  asli di Kabupaten Kaimana, termasuk langkah-langkah untuk melestarikan keanekaragaman hayati dengan pendekatan kearifan lokal, mengurangi dampak lingkungan, dan mengelola limbah dengan bijak.

Selanjutnya “Pemberdayaan Masyarakat” bermakna Pemerintah Kabupaten Kaimana menekankan pentingnya melibatkan masyarakat lokal dalam sektor pariwisata. Program pelatihan, dan sertifikasi,  promosi kerajinan lokal, dan peluang usaha akan didorong untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat ; Dan yang terakhir adalah Pengalaman Wisatawan Berkualitas “ bermakna Peraturan ini mendorong pengembangan amenitas, atraksi, fasilitas dan aksesibilatas yang berkualitas tinggi sehingga memberikan pengalaman yang tak terlupakan bagi wisatawan. Ini termasuk pembangunan infrastruktur yang aman dan nyaman, serta sebagai bagian dari promosi pariwisata Kaimana.

Kegiatan sosialisasi ini melibatkan berbagai unsur di masyarakat yang telihat dengan  kehadiran perwakilan dari berbagai pemangku kepentingan, mulai dari FORKOPIMDA Kaimana, Anggota DPRD, Ketua Dewan Adat Kaimana, Kepala Suku, masyarakat,  pengusaha pariwisata termasuk pihak pengelola Hotel, LSM lingkungan seperti Yayasan Econusa Kaimana-BAFF-SINARA, dan lembaga pemerintah terkait.

Dalam kegiatan diskusi  panel ini memberikan kesempatan tanya jawab dan berdiskusi untuk pengayaan dan memperkaya pemahanan yang lebih baik tentang Peraturan Daerah ini dan langkah apa saja yang perlu dilakukan, baik oleh pihak Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kaimana juga dari setiap elemen yang hadir melalui perannya masing-masing sebagai “langkah kecil yang berdampak besar”.

Peraturan Daerah Kaimana Nomor 1 Tahun 2023 ini menandai komitmen serius pemerintah Kabupaten Kaimana dalam mengembangkan sektor pariwisata sebagai salah satu pilar ekonomi dan sumber daya potensial di wilayah ini. Pariwisata yang berkelanjutan menjadi fokus utama peraturan ini, dengan memperhatikan perlindungan lingkungan, pemberdayaan masyarakat lokal, dan peningkatan kualitas pengalaman wisatawan sebagai fondasi geraknya. (edo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!